PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAHANA
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1). Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA.
