PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAHANA
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. "PRESIDEN" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA. b. "Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang pertahanan - keamanan. c. "Perusahaan" ialah usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
