Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1). Dengan nama Perusahaan Umum DAHANA disingkat PERUM DAHANA didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 jo. Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960. (2). Proyek MENANG II/Pabrik Bahan Peledak DAHANA berkedudukan di Tasikmalaya yang berada dibawah pengurusan dan pembinaan Angkatan Udara Republik INDONESIA, dilebur kedalam dan dijadikan unit produksi dari PERUM DAHANA. (3). Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek MENANG II sampai saat pembubarannya dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari PERUM DAHANA. (4). Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) Pasal ini diatur oleh Menteri Pertahanan - Keamanan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II …
