PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAHANA
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1). Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak- banyaknya 4 (empat) orang Direktur. (2). Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing. (3). Gaji dan penghasilan lain dari Anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
