PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 9
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Setelah Kepala Daerah mendapat berita tentang pengesahan sesuatu anggaran atau perubahan anggaran, Kepala Daerah segera mengumumkannya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dalam Lembaran Daerah. (2). Apabila anggaran Daerah yang telah ditetapkan itu belum disahkan oleh "Instansi berwenang" pada tanggal 1 April dari tahun anggaran yang berkenaan, maka menanti berlakunya anggaran tersebut dipakai anggaran tahun yang lalu, dengan ketentuan bahwa sebagai dasar dipergunakan hanya kredit- kredit untuk tujuan-tujuan yang dimuat kembali dalam anggaran yang belum disahkan itu.
