PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
Penetapan Anggaran Daerah termaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang berkenaan dimulai dan anggaran tersebut selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan setelah penetapan tersebut sudah diterima oleh "Instansi berwenang" untuk disahkan. Pasal 9 …
