Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Anggaran Daerah, meliputi semua sumber-sumber pendapatan Daerah dan merupakan kredit-kredit yang boleh digunakan untuk melakukan belanja itu dan yang menunjuk sumber- sumber pendapatan guna menutup belanja tersebut, untuk sesuatu tahun anggaran. (2). Anggaran Daerah terbagi dalam: I. Anggaran Routine, II. Anggaran Pembangunan. (3). Masing-masing Anggaran tersebut pada ayat (2) Pasal ini terdiri dari dua BAB, yakni satu BAB untuk pendapatan dan satu BAB untuk Belanja. BAB-bab tersebut dibagi dalam bagian-bagian. Tiap-tiap bagian dibagi dalam Pos-pos; tiap Pos dibagi dalam ayat-ayat untuk Pendapatan dan dalam Pasal-pasal untuk belanja. (4). Masing-masing bagian mencakupi satu unit organisasi tingkat pertama (Dinas). Disamping itu diadakan satu Bagian untuk "Pinjaman Daerah" dan satu Bagian untuk "Urusan Kas dan Perhitungan" (5). Bagian …
(5). Bagian "Pinjaman Daerah" digunakan untuk pinjaman- pinjaman jangka panjang, serta pembayaran kembali cicilan dan bunganya. (6). Bagian "Urusan Kas dan Perhitungan" digunakan untuk memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran yang melalui Kas Daerah yang tidak merupakan pendapatan dan belanja Daerah. (7). Disamping pembagian seperti tersebut pada ayat (3) Pasal ini, Anggaran Pembangunan diperinci juga dalam bidang, sektor/sub sektor, program dan proyek/sub proyek. (8). Dalam Anggaran Routine dapat diadakan Pos untuk pengeluaran tak tersangka. (9). Dalam Anggaran Routine ditentukan Pasal-pasal mana yang dapat ditambah dengan cara penggeseran dari Pos pengeluaran yang tak tersangka. (10). Segala pergeseran jumlah Pasal-pasal ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan menyebutkan alasan-alasannya, yang salinannya harus disampaikan kepada Instansi berwenang.
