PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 10
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Pencampuran antara penerimaan dan pengeluaran dalam pengurusan keuangan Daerah tidak diperkenankan. (2). Terkecuali apa yang ditentukan pada Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini maka segala penerimaan harus dibukukan sebagai pendapatan Daerah atas ayat-ayat penerimaan dan segala pengeluaran dibebankan atas pasal-pasal pengeluaran anggaran yang bersangkutan.
