PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 52
BAB 5 — PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
(1). Pejabat-pejabat yang oleh Instansi berwenang diserahi tugas dan tanggung-jawab atas pengawasan pelaksanaan Anggaran Daerah melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. (2). Tanpa mengurangi kewenangan pejabat-pejabat termaktub pada ayat (1) Pasal ini, pejabat-pejabat dari aparat pengawasan yang berhak berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku, melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas keuangan Daerah.
