PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 53
BAB 5 — PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
(1). Putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Kepala Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kotamadya mengenai keuangan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan Umum, UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH dapat dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. (2). Putusan-putusan pertangguhan atau pembatalan sebagai tersebut pada ayat (1) Pasal ini diumumkan dalam Berita Negara, dengan menyebutkan alasan-alasannya. BAB VI …
