PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 51
BAB 4 — PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1). Semua pegawai dan pekerja-pekerja Daerah demikian pula semua pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah, yang bukan Bendaharawan, karena perbuatan-perbuatan yang salah atau tidak memperhatikan kewajiban mereka sebagaimana mestinya secara langsung atau tidak langsung merugikan Daerah, diwajibkan mengganti kerugian yang diderita oleh Daerah. (2). Pemerintah Daerah menentukan ganti-rugi, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (3). Mereka …
(3). Mereka yang diwajibkan membayar kerugian kepada Daerah yang bersifat sementara atas keputusan Kepala Daerah dapat naik banding kepada "Instansi berwenang"
