PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 50
BAB 4 — PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
Penyelesaian pertanggung-jawaban dari mereka yang kelak tidak lagi menduduki suatu jabatan yang bertanggung-jawab kepada Daerah sedapat-dapatnya didahulukan dari pada penyelesaian pertanggung-jawaban dari pegawai-pegawai lainnya.
