PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 49
BAB 4 — PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1). Kepala Daerah memeriksa secepat mungkin semua pertanggung-jawaban yang diterima dari para Bendaharawan. (2). Apabila dalam pemeriksaan diketemukan suatu pemalsuan atau kejahatan lain yang dilakukan oleh seorang Bendaharawan, Kepala Daerah menyerahkan tanda-tanda bukti yang berkenaan kepada pihak yang berwajib.
