PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 48
BAB 4 — PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1). Bilamana pengurusan keuangan diserahkan kepada pejabat yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, pegawai-pegawai yang diserahi pengawasan keuangan Negara berkewajiban pada waktu menjalankan pemeriksaan, menyaksikan bahwa uang yang seharusnya ada dalam kas-kas Daerah yang dipercayakan kepadanya benar-benar nyata ada dalam kas. (2). Pegawai-pegawai yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini membuat suatu berita acara tentang hasil pemeriksaannya terhadap kas Daerah dan salinannya disampaikan kepada Kepala Daerah dan "Instansi berwenang" beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 49 …
