Pasal 47
BAB 4 — PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1). Kepala Daerah mengawasi pelaksanaan tugas para Bendaharawan. (2). Pada tiap-tiap waktu tindakan serah-terima pengurusan dan dengan tetap berlakunya ketentuan yang tersebut pada ayat (3) Pasal ini tentang pemeriksaan uang Kas-kas Daerah yang dipegang oleh pejabat pemegang Kas Daerah, juga pada waktu yang tak tertentu Kas dan tata-usaha dari Bendaharawan diperiksa oleh Kepala Daerah atau atas namanya. (3). Pemerintah Daerah menentukan berapa kali dalam setahun kas dan tata-usaha para Bendaharawan harus diperiksa. (4). Tentang Pemeriksaan kas dan tata-usaha seperti tersebut pada ayat (3) Pasal ini harus dibuat suatu berita acara untuk diajukan kepada Kepala Daerah, serta tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
