PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 46
BAB 4 — PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1). Para Bendaharawan tidak dapat dibebaskan dari pertanggung- jawaban mengenai pengurusan tanpa adanya bukti atau surat bukti yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. (2). Surat bukti tersebut pada ayat (1) Pasal ini tidak membebaskan para Bendaharawan atau ahli warisnya serta yang berhak lainnya dari kewajiban untuk membayar biaya, sebagai akibat dari perubahan tersebut pada ayat (3) Pasal 42 PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 47 …
