Pasal 45
BAB 4 — PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1). Bilamana seorang Bendaharawan berada dibawah perwalian, melarikan diri atau meninggal-dunia, daftar pertanggung- jawaban yang seharusnya dibuat olehnya diselesaikan oleh orang yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. (2). Atas penerimaan pertanggung-jawaban tersebut Kepala Daerah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya memberitahukan tentang hal itu kepada orang yang diwajibkan mengawasi Bendaharawan yang bersangkutan atau kepada ahli waris dan lain-lain orang yang berhak dengan menentukan jangka waktu untuk memeriksa pertanggung-jawaban dimaksud beserta lampiran-lampirannya pada Kantor Kepala Daerah. Dalam jangka waktu tersebut mereka dapat mengajukan keberatan- keberatan terhadap tanda bukti yang ada. Pemberitahuan diatas dapat dilakukan secara tertulis langsung kepada yang bersangkutan atau dengan menempatkan iklan dalam Lembaran Daerah atau sekurang-kurangnya dalam dua surat kabar lainnya. (3). Setelah …
(3). Setelah diterima jawaban dari orang yang berwajib mengawasi (kurator), para ahli waris atau orang-orang yang berhak lainnya dan setelah jangka waktu yang telah ditentukan berakhir tanpa dipergunakan, Pemerintah Daerah mengambil keputusan serta apabila dipandang perlu menentukan jumlah yang harus dibayar. (4). Para ahli waris atau yang berhak lainnya dibebaskan dari kewajiban mengenai hal tersebut diatas, bilamana selama waktu tiga tahun telah berakhir : a. Setelah meninggalnya Bendaharawan tanpa adanya pemberitahuan menurut ketentuan tersebut pada ayat (2) Pasal ini; b. Setelah jangka waktu untuk mengajukan keberatan- keberatan berakhir, sedangkan pertanggung-jawaban tidak pernah ditetapkan. (5). Orang yang diwajibkan mengawasi (kurator), ahli waris atau yang berhak lainnya dari Bendaharawan tersebut dapat mewakilkan kepada orang yang diberi kuasa terhadap pengurusan hak-hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan- ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
