PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 44
BAB 4 — PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1). Kepada Bendaharawan yang lalai dalam mengirimkan daftar pertanggungan-jawabnya, Kepala Daerah MENETAPKAN waktu pengiriman yang baru. (2). Untuk …
(2). Untuk kelalaian selanjutnya daftar pertanggungjawaban tersebut dibuat oleh orang yang ditunjuk oleh Kepala Daerah atas biaya pegawai yang bersalah (Bendaharawan yang bersangkutan) atau yang lalai memenuhi kewajibannya. (3). Daftar pertanggung-jawaban tersebut pada ayat (2) Pasal ini diselesaikan dan diajukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Daerah serta dipandang seolah-olah daftar pertanggung-jawaban tersebut dibuat dan diajukan oleh Bendaharawan sendiri.
