PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 43
BAB 4 — PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1). Kepada Bendaharawan dapat diwajibkan membayar kerugian kepada Daerah yang bersifat sementara yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (2). Bendaharawan yang diwajibkan membayar kerugian seperti tersebut pada ayat (1) Pasal ini dapat naik banding kepada Instansi berwenang.
