Pasal 42
BAB 4 — PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1). Kepala Daerah menentukan jangka waktu untuk menjawab celaan-celaan atau catatan-catatan mengenai pertanggunganjawab yang telah diajukan serta untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai perubahan yang dilakukan dalam daftar pertanggung-jawaban tersebut. (2). Setelah jangka waktu tersebut pada ayat (1) Pasal ini dilampaui, Pemerintah Daerah mengambil suatu keputusan dan bila perlu menentukan jumlah uang yang harus dibayar oleh Bendaharawan tersebut. (3). Sewaktu-waktu pula setelah penyerahan tanda-tanda bukti seperti yang tersebut pada Pasal 46 PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Daerah berwenang merubah surat keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti yang kemudian ternyata adalah palsu.
