Pasal 41
BAB 4 — PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1). Mereka yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang Daerah, surat-surat berharga dan barang-barang milik Daerah adalah Bendaharawan dan bertanggung-jawab kepada Kepala Daerah. (2). Dengan surat Keputusan Kepala Daerah menunjuk para Bendaharawan, yang dalam penetapannya itu perlu memperhatikan adanya larangan perangkapan jabatan. (3). Dalam hal Bendaharawan-bendaharawan dimaksud belum ditunjuk maka Kas Daerah dilarang melakukan pembayaran- pembayaran terkecuali untuk belanja pegawai. (4). Selain dari pada kewajiban untuk membuat surat pertanggunganjawab pada waktu meletakkan jabatan, meninggal dunia, penyerahan dibawah pengawasan kurator atau melarikan diri para Bendaharawan sekurang-kurangnya sekali sebulan diharuskan mengajukan daftar pertanggung jawaban atas tugas pekerjaannya. Mereka yang bertindak sebagai perantara untuk khalayak umum dalam memungut pendapatan Daerah dapat diberikan pembebasan dari kewajiban itu oleh Kepala Daerah. (5). Pemerintah Daerah MENETAPKAN contoh dan jangka waktu pengiriman daftar pertanggungjawaban dalam peraturan Daerah yang disesuaikan dengan peraturan mengenai pertanggung-jawaban keuangan pada umumnya. Pasal 42 …
