PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1 . Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
(1). Pemerintah dapat MENETAPKAN peraturan-peraturan mengenai keuangan Daerah yang dipandang perlu. (2). Peraturan keuangan Daerah yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak berlaku lagi, bilamana hal yang diatur dalam peraturan itu kemudian diatur oleh Pemerintah. BAB II …
