Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1 . Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
(1). Sesuai dengan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, pekerjaan- pekerjaan bagi Daerah yang bersangkutan dengan penerimaan, penyimpanan atau penyerahan uang, surat-surat/benda-benda berharga dan barang-barang persediaan yang disimpan dalam gudang-gudang persediaan atau tempat penyimpanan yang khusus disediakan untuk itu serta barang-barang lainnya diselenggarakan oleh Kepala Daerah. (2). Didalam keadaan tidak memungkinkan maka tugas tersebut pada ayat (1) Pasal ini dapat diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada pegawai negeri/instansi Pemerintah yang menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang sama. (3). Pegawai negeri/instansi Pemerintah tersebut pada ayat (2) Pasal ini mengerjakan administrasi Keuangan Daerah berdasarkan peraturan-peraturan tentang hal yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Kepala Daerah. (4). Administrasi keuangan Daerah dikerjakan terpisah dari administrasi keuangan Negara.
