Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Dengan Peraturan Daerah tiap tahun ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang untuk selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut "Anggaran Daerah" (2). Anggaran Daerah harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Propinsi dan oleh Gubernur kepala Daerah bagi Kabupaten dan Kotamadya yang untuk selanjutnya disebut Instansi Berwenang. (3). Menteri Dalam Negeri mengesahkan atau menolak pengesahan Anggaran Daerah/Propinsi, dan Gubernur Kepala Daerah mengesahkan atau menolak pengesahan Anggaran Daerah/Kabupaten/Kotamadya, pos demi pos atau secara keseluruhan. (4). Penolakan pengesahan suatu Anggaran Daerah dinyatakan dalam surat keputusan yang menyebutkan alasan-alasan yang dipergunakan sebagai dasar penolakan itu. (5). Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari Anggaran Daerah diterima oleh Instansi Berwenang belum ada keputusan mengenai pengesahan/penolakan sebagai tersebut pada ayat (3) Pasal ini, maka Anggaran Daerah termaksud dianggap telah disahkan.
