PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 38
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGARAN
Perhitungan anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lengkap dengan lampiran-lampirannya dikirimkan kepada Instansi berwenang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah selesai ditetapkan.
