PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 37
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGARAN
(1). Kepala Daerah membuat perhitungan anggaran yang dibubuhi tanggal sama dengan tanggal penutupan tahun anggaran dan harus sudah selesai lengkap dengan lampiran-lampirannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. (2). Sebelum …
(2). Sebelum dibicarakan dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perhitungan anggaran tersebut disediakan dikantor Pemerintah Daerah untuk dapat dibaca oleh umum, selama waktu yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
