PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 39
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGARAN
(1). Dalam pemeriksaan perhitungan anggaran oleh Instansi berwenang diambil ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Mengenai penerimaan:
- apakah jumlah yang asalnya dari Pemerintah yang diperuntukkan bagi Daerah-daerah telah dicantumkan dalam perhitungan anggaran dalam jumlah yang benar.
- mengenai pajak-pajak apakah perbedaan antara perkiraan dan jumlah yang dapat ditagih telah dibayar lunas dalam waktu yang tepat dan teratur. Mengenai pengeluaran:
- apakah perbedaan antara perkiraan dan realisasinya diberikan penjelasan secukupnya;
- apakah antara jumlah-jumlah perkiraan dalam anggaran dan jumlah-jumlah dalam perhitungan anggaran pada umumnya terdapat cukup persesuaian. (2). Berdasarkan …
(2). Berdasarkan tanda-tanda bukti pada perhitungan anggaran, "Instansi berwenang" melakukan pencocokan jumlah-jumlah pengeluaran dan pembebanannya dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam garis besarnya apakah jumlah yang disediakan dalam anggaran benar-benar dipergunakan untuk tujuan yang telah diperkenankan: (3). Selanjutnya "Instansi berwenang" memeriksa berdasarkan daftar yang disertakan:
- apakah piutang-piutang yang jatuh tempo dalam tahun- tahun anggaran yang telah ditutup, telah dilunasi;
- apakah jumlah-jumlah mengenai tahun-tahun anggaran yang telah ditutup,. yang telah disahkan untuk dibayar tetapi belum dibayar, kemudian telah dilunasi, atau setelah kadaluwarsa telah dilakukan sebagai penerimaan;
- apakah penerimaan-penerimaan yang masih merupakan tagihan dari tahun-tahun yang lalu, diterima secara teratur, atau dihapuskan. (4). Pada akhirnya "Instansi berwenang" memeriksa dan MENETAPKAN, apakah antara perhitungan anggaran dan perhitungan kas terdapat suatu hubungan yang sebagaimana diharuskan dan apakah perhitungan kas tersebut berhubungan secara tepat dengan perhitungan kas dari tahun anggaran yang lampau.
