Pasal 32
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan oleh fihak ketiga dan pembelian barang yang melebihi sesuatu jumlah yang akan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Dalam Negeri dilaksanakan dengan surat perjanjian berdasarkan pelelangan umum atau pelelangan terbatas. (2). Jika dalam perjanjian dimuat ketentuan mengenai pembayaran uang muka yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari nilai perjanjian, pembayaran tersebut hanya dapat dilakukan, jika rekanan telah menyerahkan surat jaminan Bank Pemerintah. (3). Pembayaran …
(3). Pembayaran-pembayaran mengenai pelaksanaan pekerjaan pemborongan dan pembelian barang-barang dengan surat perjanjian, dilakukan atas dasar berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang-barang, jasa atas prestasi pekerjaan benar-benar diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan. (4). Dalam tiap perjanjian pembelian atau pekerjaan pemborongan dimuat ketentuan mengenai sanksi dalam hal rekanan ternyata lalai memenuhi kewajibannya. (5). Perjanjian pelaksanaan pekerjaan atas dasar "cost plus fee" tidak diperkenankan. (6). Ketentuan-ketentuan seperti tersebut pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasal ini merupakan syarat untuk memperoleh pembayaran dari Kas Daerah. (7). Kepala Daerah melakukan pelelangan umum/terbatas, dan menunjuk penawar yang telah memasukkan penawaran yang paling menguntungkan sebagai pelaksana dari penyerahan barang/pelaksana pekerjaan. (8). Pada perjanjian tentang pekerjaan-pekerjaan, penyerahan barang-barang dan angkutan-angkutan tidak boleh terdapat ketentuan tentang bunga yang akan diberikan kepada pemborong, apabila pembayarannya dilakukan terlambat berhubung sesuatu hal. Pasal 33 …
