PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 31
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Pengeluaran tentang pengembalian pajak dan pengembalian penerimaan yang bukan haknya atau penerimaan-penerimaan yang dibebaskan (dibatalkan) dikurangkan dari penerimaan- penerimaan yang sejenis dari tahun terjadinya pengeluaran tersebut. (2). Bilamana pengeluaran itu melebihi penerimaan yang terjadi dalam tahun itu, kelebihannya dibebankan pada pasal/pengeluaran tak tersangka.
