PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 33
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
Segenap pegawai negeri, pegawai Daerah demikian pula pekerja- pekerja Daerah tidak diperkenankan menerima pekerjaan borongan, penyerahan barang-barang dan angkutan-angkutan untuk kepentingan Daerah, menanggung pekerjaan-pekerjaan tersebut atau ikut serta dalam pekerjaan-pekerjaan itu, baik langsung maupun tidak langsung.
