Pasal 25
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Setiap penyelesaian pembayaran dengan surat perintah membayar uang (s.p.m.u.) harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah dari sipenagih. (2). Tanda bukti yang harus diajukan oleh sipenagih untuk menguatkan tagihannya harus dapat membuktikan bahwa telah dipenuhi syarat-syarat untuk menjadi dasar penagihan itu. (3). Kepala Daerah MENETAPKAN peraturan-peraturan mengenai bentuk surat-surat tanda bukti yang harus dibuat itu. (4). Dalam surat-surat tagihan yang mungkin ditetapkan oleh Kepala Daerah dan kemudian diajukan oleh para penagih, senantiasa dimuat suatu peringatan tentang jangka waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tagihan itu, agar supaya tagihan- tagihan tersebut tidak kadaluwarsa , kecuali untuk tagihan- tagihan bunga dan cicilan pinjaman uang. Pasal 26 …
