PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 24
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Pembayaran-pembayaran yang memberatkan Anggaran Daerah dilakukan dengan surat perintah membayar uang (s.p.m.u.) yang ditanda tangani oleh pejabat atas nama Kepala Daerah yang ditunjuk dengan surat Keputusan. (2). Bentuk surat perintah membayar uang ditetapkan oleh Pemerintah. (3). Untuk melakukan pengeluaran dapat pula dikeluarkan uang untuk dipertanggung-jawabkan (u.u.d.p.) satu sama lain didasarkan pada tata-cara yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
