PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 16
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Milik-milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan atau dipergunakan sebagai jaminan. (2). Perubahan sifat milik Daerah seperti tersebut pada ayat (1) Pasal ini hanya dapat dilakukan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
