PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Milik Daerah yang tidak bergerak, tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, disewakan, diguna-usahakan atau diserahkan pemakaiannya dengan cara bagaimanapun, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2). Mengenai barang bergerak milik Daerah, Kepala Daerah berwenang untuk menyerahkan pemakaiannya kepada fihak ketiga, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MENETAPKAN lain.
