PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Milik Daerah dijual, disewakan atau diguna-usahakan hanya secara pelelangan umum, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MENETAPKAN lain. (2). Semua penerimaan sebagai hasil dari pelelangan umum tersebut pada ayat (1) Pasal ini, langsung disetor sepenuhnya pada Kas Daerah.
