PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PELAKSANAAN...
Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan umum
(1) Perubahan Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
