Pasal 19
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan umum
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang berupa laporan keuangan ("Financial report") yang terdiri dari : a. Neraca - yang merupakan pertanggungan jawab pemakaian anggaran belanja (budget) tahun yang lalu ; b. Rentabilitet - dari Pemeriksaan c. Perhitungan harga pokok - (cost price) dari proyek-proyek yang akan segera selesai (2) Hal …
(2) Hal yang tersebut dalam ayat (1) oleh Direksi dikirim kan kepada mMenteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang telah ditetapkan oleh Menteri. (3) Cara penilaian pos-pos perhitungan tersebut dalam ayat (1) harus disebutkan. (4) Laporan perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhubungan itu dan perincian penggunaannya. (5) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima laporan perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan itu dianggap telah disahkan. Pembubaran
