PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PELAKSANAAN...
Pasal 21
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 22. …
Pasal 22. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang mengetahui nya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembara-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1962 Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1962 Pd. Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJOADININGRAT S.H. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 94
