PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 201O
Pasal 73
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari
Dinas Keprajuritan karena meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan pensiun warakawuri atau duda, atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim- piatu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan
hormat dari Pendidikan Pertama karena meninggal dunia, kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu, atau anak yatim- piatu, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali gaji dengan dasar perhitungan 1007o (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
- Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 76A sehingga berbunyi sebagei berikut:
