Pasal 76A
(1) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia
pensiun dan memenuhi persyaratan, dapat direkrut sebagai peru'ira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
(2) Persyaratan sebagai perwira komponen
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki spesialisasi dan kualilikasi tertentu yang dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara; dan
- persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penggunaan . . .
SK No255414A
PRESIDEN
(3) Penggunaan perwira komponen cadangan dalam
rangka mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perekrutan
sebagai perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan I (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA
- Di antara Pasal 76A dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 76El sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76El
(l) Dalam hal tertentu, Presiden dapat mengangkat perwira cadangan.
(2) Pengangkatan perwira cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertqjuan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan TNI.
(3) Ketentuan lebih lanj ut mengenai perwira
cadangan diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No255415A
FRESIDEII
-t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
d Bidang Perundang-undangan KF an Administrasi H
Elrl* * * S Djaman ,,( tt{
SK No2495374
FRESIDEN
