Pasal 76A
(1) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia
pensiun dan memenuhi persyaratan, dapat direkrut sebagai peru'ira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
(2) Persyaratan sebagai perwira komponen
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki spesialisasi dan kualilikasi tertentu yang dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara; dan
- persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penggunaan . . .
SK No255414A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penggunaan perwira komponen cadangan dalam
rangka mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perekrutan
sebagai perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan I (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Di antara Pasal 76A dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 76El sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76El
(l) Dalam hal tertentu, Presiden dapat mengangkat perwira cadangan.
(2) Pengangkatan perwira cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertqjuan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan TNI.
(3) Ketentuan lebih lanj ut mengenai perwira
cadangan diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No255415A
FRESIDEII
REFUEUK INDONESIA
-t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 135
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
d Bidang Perundang-undangan KF an Administrasi H
Elrl* * * S Djaman ,,( tt{
SK No2495374
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 201O
TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
I UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentangTentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah ini melandasi penyelenggaraan pembinaan administrasi Prajurit dalam pengabdiannya sebagai Prajurit, mulai dari saat penyiapan Warga Negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih untuk menjadi Prajurit sampai setelah berakhirnya menjalani Dinas Kepra.juritan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentarrg Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penrbahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia antara lain menyatakan bahwa Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Selanjutnya, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dinyatakart bahwa Prajurit melaksanakan Dinas Keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun serta menetapkan batas usia pensiun Pra.iurit.
Berdasarkan . . .
SK No249538A
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
Berdasarkan hal tersebut, Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia perlu diubah menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Nomoi 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (6) dan Pasal 53 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yakni tcrkait dengan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga dan batas usia pensiun Prajurit. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi: I masa Ikatan Dinas Lanjutan; 2 kenaikan dan penurunan Pangkat; 3 penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; 4 batas usia pensiun Pr4jurit; 5 batas usia pensiun Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI; 6 perekrutan perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi; dan 7 pengangkatan perwira cadangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1 Pasal I Cukup jelas. Angka 2,
