Pasal 51
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "atas permintaan sendiri" adalah berhenti dari Dinas Keprajuritan sebelum berakhirnya masa ikatan Dinas Keprajuritan. Huruf b Yang dimaksud dengan "telah berakhir masa Ikatan Dinas" adalah Prajurit yang telah menjalani masa Ikatan Dinas Pertama dan:
- tidak
SK No255420A
PRESIDEN
UBLIK INDONES
- tidak memperpanjang masa Ikatan Dinas Lanjutan serta mengajukan permohonan berhenti dari Dinas Keprajuritan dan disetujui oleh pejabat yang berwenang; atau
- tidak diperpanjang masa Ikatan Dinas Lanjutan setelah 20 (dua puluh) tahun menjalani Dinas Keprajuritan, yang didasarkan kepada rencana kebutuhan dan pengendalian Prajurit. Huruf c Yang dimaksud dengan "menjalani masa pensiun" adalah masa di mana Prajurit tersebut selesai melaksanakan Dinas Kepra-iuritan untuk kembali ke masyarakat. Pada dasarnya setiap Prajurit yang sudah menjalani Dinas Keprajuritan telah mencapai masa dinas 20 (dua puluh) tahun dapat diberi kehormatan untuk menjalani masa pensiun. Huruf d Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani" adalah Prajurit yang karena sebab tertentu mengalami cacat berat atau cacat sedang. Huruf e Yang dimaksud dengan "beralih status menjadi aparatur sipil negara" adalah Prajurit yang alih status menjadi aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. Huruf f Yang dimaksud dengan "jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit" adalah jabatan politis. Huruf g Yang dimaksud dengan "gugur" adalah mati dalam melaksanakan tugas atau tugas pertempuran sebagai akibat tindakan langsung lawan. Yang . . .
SK No255421A
PRESIDEN
K ]NDONESIA
,tewas, Yang dimaksud dengan adalah mati dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan langsung lawan. Yang dimaksud dengan "meninggal dunia" adalah mati tidak dalam rangka melaksanakan tugas dan bukan karena bunuh diri. Hurufh Yang dimaksud dengan "hilang dalam tugas" adalah Pra,iurit yang tJdak bergabung kembali ke kesatuannya sejak konsolidasi setelah selesai menjalankan tugas dan tidak diketahui keberadaannya. Pejabat yang berwenang menyatakan hilang dalam tugas adalah Panglima atau pejabat yang ditunjuk. Huruf i Yang dimaksud dengan "pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas" adalah:
- dinas memerlukan pengurangan jumlah Prajurit karena kelebihan tenaga yang disebabkan terjadinya penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian atau kesatuannya karena perubahan susunan organisasi TNI.
- tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional paling singkat selama I (satu) tahun berturut-turut karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan kemampuan untuk menduduki suatu jabatan, kecuali sedang mengikuti pendidikan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) uDewan Yang dimaksud dengan Kebijakan Tinggi" adalah suatu wadah yang bersifat ad. hocyatg dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan merupakan bagian dari Dewan Pertimbangan Karier untuk membantu pimpinan dalam menyelenggarakan pembinaan karier perwira tinggi TNI. Yang . . .
SK No2554224
FITESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
7 Yang dimaksud dengan "Dewan Pertimbangan Kaie? adalah suatu wadah yang bersifat ad lnc yang dibentuk dalam rangka membantu pimpinan dalam menyelenggarakan pembinaan karier Prajurit. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 11 PasaJT2 Cukup jelas. Angka 12
