Pasal 32
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada
kementerian/ lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/ lembaga dan memiliki kesesuaian kualifikasi dan kompetensi dengan persyaratan jabatan serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga.
(3) Permintaan pimpinan kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Panglima.
(4) Panglima menyampaikan penugasan Prajurit
kepada pimpinan kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan
tertentu bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga.
(6) Pembinaan . . .
SK No 255408 A
FRESIDEN
(6) Pembinaan karier Prajurit yang menduduki
jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penugasan Pra,iurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Panglima. 7 Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
