Pasal 48
(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam
pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d" atau KPLB operasi militer perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (4) huruf c.
(2) Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat
penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer selain perang sebagaimana dimb.ksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf b atau KPLB operasi militer selain perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d.
(3) Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan
organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi Kenaikan Pangkat Reguler percepatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (21 huruf b, kenaikan Pangkat
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan/atau penghargaan lainnya.
(4) Ketentuan . . .
SK No255409A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penganugerahan kenaikan Pangkat dan penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima. 8 Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
