Pasal 27
Ayat (1) Cukup jclas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3)...
SK No255418A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer perang" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Pra-lurit dalam melaksanakan tugas pertempuran secara langsung dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas. Huruf b Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer selain perang" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit dalam melaksanakan tugas khusus secara langsung dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas. Huruf c Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer perang anumerta" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Pr4iurit yang gugur atau tewas dalam pertempuran secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas. Huruf d Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer selain perang anumerta" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit yang gugur atau tewas clalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 4 Cukup;elas.
Angka5...
SK No255419A
PRESIOEN
REFUBLIK INDONES]A
Angka 5
