Pasal 27
(1) Kenaikan Pangkat terdiri atas:
- Kenaikan Pangkat Reguler; dan
- Kenaikan Pangkat l<husus.
(2) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Kenaikan Pangkat Reguler periodik; dan
- Kenaikan Pangkat Reguler percepatan.
(3) Kenaikan . . .
SK No255405A
PRESIDEN
(3) Kenaikan Pangkat khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (f ) huruf b terdiri atas:
- KPLB; dan
- Kenaikan Pangkat Penghargaan.
(4) KPLB terdiri atas:
- KPLB operasi militer perang;
- KPLB operasi militer selain perang;
- KPLB operasi militer perang anumerta; dan
- KPLB operasi militer selain perang anumerta.
(5) Penetapan kenaikan Pangkat kolonel dan
ke/dalam Pangkat perwira tinggi oleh Presiden.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan
Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat $) diatur dengan Peraturan Panglima. 4 Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Bab IV disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga A Penurunan Pangkat 5 Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
