Pasal 21
(1) Masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
- bintara dan tamtama sampai usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- perwira sampai dengan Pangkat kolonel sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- perwira tinggi bintang 1 (satu) sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- perwira tinggi bintang 2 (dua) sampai usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun;
- perwira tinggi bintang 3 (tiga) sampai usia paling tinggi 62 (enasn puluh dua) tahun; dan
- perwira tinggi bintang 4 (empat) sampai usia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Prajurit. . .
SK No255405A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Prajurit Karier yang akan mengakhiri Dinas
Keprajuritan setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama harus mengajukan pernohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang secara hierarkhis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas Pertama berakhir.
(3) Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa
Ikatan Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas Lanjutan.
(4) Untuk kepentingan TNI, Panglimi:. dapat
mengakhiri masa lkatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pada saat atau setelah Prqlurit yang bersangkutan menjalani Dinas Keprajuritan selama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Pengakhiran masa Ikatan Dinas Lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Prajurit yang bersangkutan dalam waltu 1 (satu) tahun sebelum masa Ikatan Dinas Lanjutan berakhir.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas
Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Panglima. 3 Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
