PP
WARALABA
Pasal 7
(U Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan terdiri atas:
- hak untuk menerima imbalan dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
- kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan. (21 Hak dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan terdiri atas:
- hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan
- kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba.
