Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "nama dan alamat Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba La.njutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba I"anjutan" adalah nama dan alamat jelas pemilik perseorangan atau penanggung jawab badan usaha yang mengadakan Perjanjian Waralaba. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c. . .
SK No 1,94757 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Huruf c Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha" adalah sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba l"anjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan' antara lain bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer dan program teknologi komunikasi dan informasi pengelolaan kegiatan usaha. Huruf g Yang dimaksud dengan "wilayah usaha" adalah batasan wilayah yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mengembangkan bisnis Waralaba seperti wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali gtau di seluruh wilayah Indonesia. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan "jangka waktu Perjanjian Waralaba" adalah batasan mulai dan berakhir Perjanjian Waralaba terhitung sejak surat Perjanjian Waralaba ditandatangani oleh Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
Humfj . . .
SK No 194756 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf j Yang dimaksud dengan "tata cara pembayaran imbalan" adalah tata cara atau ketentuan, termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan, seperti pe atau rogalty apabila disepakati dalam Perjanjian Waralaba yang menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. Huruf k Yang dimaksud dengan "kepemilikan dan peralihan kepemilikan Waralaba" adalah dalam hal terjadi perubahan kepemilikan karena pengalihan kepemilikan atas Waralaba atau meninggalnya pemilik Waralaba. Hurrf I Yang dimaksud dengan "penyelesaian sengketa" adalah penetapan forum penyelesaian sengketa, dengan menggunakan pilihan hukum Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan "tata. cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba" antara lain ketentuan bahwa pengakhiran Perjanjian Waralaba tidak dapat dilakukan secara sepihak atau Perjanjian Waralaba berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Waralaba berakhir. Perjanjian Waralaba dapat diperpanjang kembali jika dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama. Huruf n Yang dimaksud dengan "jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan" adalah pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan isi Perjanjian Waralaba hingga jangka waktu Perjanjian Waralaba berakhir. Hunrf o Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
