Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hururf a Yang dimaksud dengan "data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan" adalah berupa fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor pemilik usaha apabila perseorangan dan fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor para pemegang saham, komisaris, dan direksi, atau yang disebut dengan nama lain, apabila berupa badan usaha. Huruf b Yang dimaksud dengan "legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan" adalah Perizinan Berusaha yang telah berlaku efektif atau izin usaha yang berlaku di negara Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "sejarah kegiatan usaha" adalah uraian yang memuat antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha. Huruf d Yang dimaksud dengan "struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan" adalah stmktur organisasi usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan mulai dari komisaris dan direksi, atau yang disebut dengan nama lain, sampai dengan ke tingkat operasionalnya. Huruf e Cukup jelas. Hurr.f f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "jumlah gerai/tempat usaha Waralaba" adalah jumlah gerai/tempat usaha Waralaba sesuai dengan:
- kabupaten/kota. . .
SK No 194758 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI{ESIA
- kabupaten/kota domisili untuk Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri atau Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; atau b negara domisili gerai/tempat usaha Waralaba untuk Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri atau Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri. Huruf h Yang dimaksud dengan "daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan" adalah daftar nama dan alamat Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
