PP
WARALABA
Pasal 8
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI WARAI,,ABA ATAU PEMBERI WARALABA
Dukungan yang berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a.pemberian...
SK No 194722A
PRESIDEN
- pemberian pelatihan mengenai sistem manajemen Waralaba, sehingga Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan dapat menjalankan kegiatan usaha Waralaba dengan baik dan menguntungkan;
- bimbinganmanajemenoperasional;
- kegiatan promosi melalui iklan, leaJlet/ katalog/ brosur, atau pa,meran ;
- penelitian produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik;
- pengembangan pasar; dan
- bentuk pembinaan lainnya.
