PP
WARALABA
Pasal 19
BAB 7 — SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
(U Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan STPW.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
